logo
×

Jumat, 05 Agustus 2022

Kamaruddin: Apakah Bharada E Sudah Diperbolehkan Pegang Glock 17 Senjata Para Jendral?

Kamaruddin: Apakah Bharada E Sudah Diperbolehkan Pegang Glock 17 Senjata Para Jendral?

DEMOKRASI.CO.ID - Pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memenuhi panggilan Komnas HAM, untuk diperiksa terkait keterangan uji balistik berkenaan kasus tewasnya Brigadiri J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Pihak kepolisian menjelaskan saat penempakan tersebut, Bharada E menggunakan pistol Glock 17 yang mana pistol tersebut hanya bisa dimiliki oleh personal Polri yang telah memiliki jabatan perwira. 

Terkait dengan senjata Glock 17 yang digunakan oleh Bharada E, Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum mempertanyakan bagaimana Bharada E bisa memegang senjata tersebut.

Padalah Bharada E yang merupakan seorang Bhayangkara, hanya diperbolehkan menggunakan senjata laras panjang dan sangkur. 

“Saya tidak yakin jika Bharad E menggunakan senjatanya para Jendral, sepanjang penelusuran saya senjata Glock 17 minimal yang menggunakan Brigjen,” terang Kamaruddin.

“Apakah Bharada E sudah dilakukan pemeriksaan pernah uji spikologi untuk mamakai senjata memakai senjata, dia berwenang apa tidak, apakah senjata itu tercatat atas nama dia atau bukan,” tambah Kamaruddin.

Kamaruddin juga menambahkan jangan sampai karena kita duga ‘diberi uang miliaran’ sehingga Bharada E mengaku-ngaku, jangan sampai seperti itu.

Untuk itu keluarga Bharada E, dengan prinsip praduga tak bersalah tetap harus diperiksa rekening mereka.

“Yang saya pahami Bharada E masih belum memegang senjata seperti itu dan harus diperiksa kapan tes psikologi untuk memegang senjata,” jelas Kamaruddin.

“Kenapa Bharada E bisa memegang senjata Glock 17 yang biasanya di pegang oleh Jendral”, tambah Kamaruddin.

Sedangkan dari pemeriksaan senjata yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, Komnas HAM akan meminta keterangan Puslabfor terkait kepemilikan senjata, jenis peluru dan peraturan penggunaan pistol ketika terjadi penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir Yosua. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut dipertanyakan register senjata tersebut atas nama siapa.

“Selain itu apakah pelurunya ada yang pecah atau tidak, kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," jelas Beka.

Penyelidikan terhadap tim Puslabfor terkait uji balistik ini merupakan salah satu rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. 

Proses penyelidikan terkait uji balistik ini merupakan hal yang penting mengingat saat tragedi tersebut Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena terkena tembakan dari rekannya yakni Bharada E. 

Pihak kepolisian menjelaskan saat penembakan tersebut, Bharada E menggunakan pistol Glock 17.

Sedangkan Bharada E yang merupakan seorang Bhayangkara, hanya diperbolehkan menggunakan senjata laras panjang dan sangkur.

Atas kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: