logo
×

Rabu, 10 Agustus 2022

Kabareskrim Sebut Pasal Pembunuhan Berencana, Dugaan Pelecehan Seksual Nyonya Sambo Terbantahkan?

Kabareskrim Sebut Pasal Pembunuhan Berencana, Dugaan Pelecehan Seksual Nyonya Sambo Terbantahkan?

DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menanggapi pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat a.k.a Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komjen Agus Andrianto menjawab pertanyaan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual itu seusai konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Menurut jenderal bintang tiga kelahiran Blora, 16 Februari 1967 tersebut, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau (pasal) 340 diterapkan," kata Agus lalu sempat terdiam.

"Kalau 340 diterapkan," Agus mengulang kalimatnya dan kembali diam sejenak.

Agus akhirnya berkata. "Kecil kemungkinan terjadi itu," ujarnya lantas berlalu.

Dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan tembak-menembak.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya dan kini ada di tangan Bareskrim Polri.

Bu Putri sendiri setelah drama berdarah pada Jumat, 8 Juli 2022 itu dilaporkan mengalami trauma dan melakoni pemulihan.

Sampai akhirnya perempuan yang juga dokter gigi itu muncul di depan Markas Komando Korps Brigade Mobil Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8) menjelang malam.

Menurut pengacara Arman Haris, Bu Putri telah mendapat izin dari psikolog untuk keluar mengunjungi suaminya yang diisolasi di Mako Brimob.

Saat itu Bu Putri juga berani memberikan pernyataan di depan para pemburu berita.

Perempuan yang terduga korban pelecehan seksual itu bahkan memperkenalkan diri 'Saya Putri…'.

Dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J malam tadi, diketahui Putri Candrawathi kini berstatus sebagai saksi.

"Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk Bu PC (Putri Candrawathi)," kata jenderal bintang empat kelahiran Ambon itu. (jpnn/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: