DEMOKRASI.CO.ID - Kabar terbaru tentang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Putri dianggap kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada LPSK.
"LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/8/2022).
Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Terakhir, LPSK memeriksa Putri di kediaman pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8).
Karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.
Istri Sambo Malu Beri Keterangan
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Putri malu bercerita. Namun tak ada penjelasan mengapa Putri malu memberikan keterangan ke LPSK.
"Ya memang yang terucap hanya itu, 'malu Mbak, malu'. Ya malunya kenapa kita nggak tahu," papar Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Edwin mengatakan, berdasarkan tim psikiater LPSK, Putri membutuhkan pemulihan mental. Putri disebut perlu mendapatkan penanganan psikiater.
"Berdasarkan pengamatan psikiater kami, psikiater bilang memang Ibu P ini butuh pemulihan mental. Jadi maksud kami begini, terlepas Ibu P ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," ungkapnya.
Hasil Asesmen Diumumkan Senin Depan
Edwin menyebut LPSK menyudahi asesmen Putri Candrawathi. Menurutnya, keterangan yang diberikan istri Ferdy Sambo akan sama saja.
"Iya kita anggap selesai karena nggak bisa dilanjutkan, artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah," paparnya.
Hasil permohonan perlindungan Putri Candrawathi akan diputuskan Senin depan.
"Yang dibutuhkan saat ini untuk Ibu P adalah berobat. Keputusannya (permohonan perlindungan) sepertinya Senin depanlah untuk kita bisa sampaikan," ungkapnya.
Polri Tetapkan Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo yang telah menyuruh untuk melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu. Berikut pemaparan peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan oleh Komjen Agus, antara lain:
1. Peran Bharada RE (Richard Eliezer) adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
2. Peran Bripka RR (Ricky Rizal) adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. Tersangka KM (Kuat Ma'ruf) adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak [detik]