DEMOKRASI.CO.ID - Pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi percontohan. Karena mampu menghemat anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, saat meresmikan Gedung Rupbasan yang berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu siang (10/8).
Firli mengatakan, peresmian Gedung Rupbasan KPK ini menjalankan amanat UU 19/2019 Pasal 6 huruf f. Di mana KPK memiliki tugas pokok melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Penyimpanan benda sitaan dan barang rampas ini menjadi penting, karena kita ingin meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari asset recovery yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Firli kepada wartawan.
Firli menyebut, Gedung Rupbasan tersebut bukan hanya digunakan oleh KPK, tetapi juga bisa digunakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kepolisian dalam rangka menyimpan benda sitaan dan barang rampasan khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Kita berharap dengan peresmian ini, maka nilai-nilai benda sitaan dan barang rampasan tetap terjaga, kualitasnya tetap, terjamin dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan," kata Firli.
Firli mengungkapkan, pembangunan Gedung Rupbasan KPK ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 65 miliar. Lebih kecil dari perencanaan awal sebesar Rp 78 miliar.
Bahkan, Firli menerangkan, pembangunan Gedung Rupbasan KPK ini akan mampu menghemat hingga Rp 35 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 100 miliar.
"Artinya, kita bisa menghemat Rp 35 miliar dari pagu yang ada. Ini saya kira menjadi percontohan kita, bagaimana kita bisa memberantas korupsi mulai dari perencanaan, pengesahan anggaran dan diskusi anggaran serta evaluasi," pungkas Firli.
Peresmian Gedung Rupbasan ini dilakukan langsung oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata. Serta dihadiri pejabat-pejabat seperti anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya, DirjenPAS Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga, dan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. [rmol]