DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer harus memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan justice collaboratore (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Syarat itu yakni, Bharada E bukan pelaku utama dan mau membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pertama bukan pelaku utama. Kedua, mau mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Minggu (7/8).
Edwin menjelaskan, akan ada penanganan khusus apabila Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK, melalui permohonan JC. Nantinya, penahanan Bharada E akan dipisahkan dari pelaku lainnya untuk memastikam keselamatan.
Mengingat dari hasil permintaan keterangan LPSK kepada Bharada E, terdapat dugaan ancaman atau kekhawatiran untuk membuka secara terang peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Penanganan khusus itu ada pemisahan penahanan, tahanan memastikan keselamatannya. Jadi dipisahkan dari pelaku lainnya,” ujar Edwin.
Selain itu, lanjut Edwin, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E akan terpisah dari pelaku lain dalam kasus ini. Sehingga akan diperiksa tersendiri saat proses pengadilan.
“Itu supaya berkasnya tidak menyatu dengan pelaku lainnya. Sehingga dia bisa diperiksa sendiri di pengadilan,” ungkap Edwin.
Selain itu, lanjut Edwin, Bharada E bisa memberikan tanpa harus hadir di pengadilan. Hal ini sebagai upaya menghindari terjadinya ancaman. Sehingga pemberian keterangan dari Bharada E berlangsung, tanpa adanya beban.
“Jadi nggak punya beban untuk memberikan keterangan, nggak berhadapan dengan pelaku lainnya. Jadi dia memberikan keterangan tanpa hadir di persidangan,” beber Edwin.
Menurut Edwin, jika Bharada E dalam hal ini mampu untuk membuka secara terang benderang kasus ini, maka LPSK akan memberikan rekomendasi melalui jaksa penuntut umum (JPU) agar hukumannya diringankan.
“Rewardnya LPSK akan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim, supaya hukuman kepada JC itu diberikan putusan ringan, itu dimuat dalam surat tuntutan JPU,” beber Edwin.
Bahkan dalam hal ini, majelis hakim juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tersebut. Setelah menjadi terpidanan, LPSK akan mengurus langsung hak-hak dari Bharada E.
“Rewardnya dalam soal itu di Undang-Undang LPSK disebutkan hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK. Ketika dia juga sudah jadi terpidana, maka LPSK yang akan mengurus hak-hak terpidananya,” demikian Edwin.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menunjuk penasihat hukum baru untuk menjalani kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Melalui pengacara barunya, Bharada E sepakat menjadi justice collaborator (JC).
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya dianggap sebagai saksi kunci kasus kematian Brigadir J, meskipun telah dinyatakan sebagai tersangka. Dalam konteks hukum, Bharada E dianggap layak mendapat perlindungan.
“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).
Deolipa mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E sudah menceritakan semua peristiwa yang diketahuinya.
“Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami,” tegas Deolipa.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpg/fajar)