DEMOKRASI.CO.ID - Setelah 35 adegan dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J berlanjut di TKP penembakan, yakni di rumah dinas yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi di TKP pembunuhan dimulai dengan kedatangan para tersangka dalam kasus ini.
Dari tayangan langsung yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Polri TV Radio, diperlihatkan adegan dimana tersangka Bripka RR menemui pemeran Brigadir J di halaman rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian dalam adegan berikutnya, diperlihatkan adegan dimana Bharada E di ruang tamu. Dalam reka adegan tersebut, tampak Brigadir J menghadap Bharada E.
Lalu adegan berikutnya yang diperlihatkan adalah dimana Bharada E sedang di ruang tamu dengan posisi Brigadir J terlentang di lantai.
Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo rencananya ada 27 adegan yang bakal diperagakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebelum rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, reka adegan lebih dulu digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Rekonstruksi di lokasi itu diakhiri dengan adegan Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berangkat ke rumah dinas di Duren Tiga.
Ketiga Tersangka Saat Reka Adegan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo (YouTube Polri TV Radio)
Setelah selesai memperagakan adegan itu, para tersangka keluar dari mobil dan dibawa ke rumah dinas Duren Tiga dengan mobil taktis.
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022) dengan dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf di rumah pribadi Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren III.
Para tersangka kecuali Putri Candrawathi mengenakan baju oranye atau baju tahanan dalam menjalani rekonstruksi di Duren Tiga.
Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Empat orang yang sudah masuk tahanan Bareskrim semuanya pakai baju tahanan dong,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan Dedi seluruhnya berjumlah 78 adegan.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” katanya.
Irjen Dedi memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah dihadiri pengawas eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Dia juga meminta publik untuk bersabar karena setiap informasi yang sudah diberikan izin penyidik untuk disampaikan, maka akan disampaikan.
Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. [tvonenews]