DEMOKRASI.CO.ID - Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sopir mobil pelat nomor khusus B 1909 RFH mengaku memalsukan pelat nomor khusus untuk menghindari penerapan ganjil-genap.
"Untuk menghindari ganjil-genap," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Sopir mobil pelat RFH tersebut ditangkap pada Jumat (5/8/2022) di kawasan Bintara, Bekasi.
Sebelum penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran di tol Pancoran hingga Bintara.
Akibat takut diperiksa oleh petugas, sopir nekat kabur hingga menabrak seorang anggota polisi serta mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil milik anggota Mabes TNI.
Edy menjelaskan bahwa polisi mendapati bukti adanya aksi pemalsuan yang dilakukan sang sopir terkait penggunaan pelat khusus RFH tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian tak mendapati bukti dokumen kepemilikan dari pengunaan pelat khusus RFH tersebut.
Kini, polisi telah menetapkan sopir mobil berpelat khusus tersebut sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 311Ayat (3 ) UU LLAJ," ungkapnya.
Sebelumnya, video viral berdurasi 53 detik merekam aksi pengejaran sebuah mobil berpelat nomor khusus yakni B 1909 RFH terjadi di ruas Jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Aksi pengejaran tersebut ditengarai minibus berwarna abu-abu berpelat khusus RFH itu menabrak polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Briptu DS dan kendaraan milik anggota TNI.
"Menabrak mobil satuan PJR, juga menabrak juga mobil dari Mabes TNI. Waktu di Tol Pancoran juga," Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Sutikno mengatakan aksi pengejaran mobil berpelat khusus RFH itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat anggota PJR tersebut curiga dengan keberadaaan mobil berplat khusus serta menggunakan strobo.
Menurutnya, petugas saat itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.
Namun, saat diberhentikan sang pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dengan menabrak petugas PJR.
Pengendara kabur dari kejaran petugas dengan melintasi Jalan Tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," katanya.
Sementara itu, Sutikno memastikan kondisi anggota PJR yang ditabrak mobil tersebut tak mengalami luka.
Sedangkan, satu unit mobil milik anggota TNI mengalami kerusakan parah akibat ditabrak mobil berplat khusus RFH itu sata berusaha kabur dari kejaran petugas PJR.
"Dinaikan pakai towing karena rusak. Dibawa ke (kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) Pancoran," katanya. [tvonenews]