logo
×

Senin, 22 Agustus 2022

Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz di Kasus Binomo, Sidang Lanjut Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz di Kasus Binomo, Sidang Lanjut Pembuktian

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim beralasan eksepsi tersebut tidak berdasar.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ucap Rahman dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).

Hakim menjelaskan, karena eksepsi kuasa hukum ditolak, sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan dalam sidang berikutnya.

"Sidang dilanjutkan," tambahnya.

Sementara itu, sidang Indra Kenz akan kembali digelar pada Jumat (26/8). Dalam agendanya, hakim meminta JPU untuk bisa menghadirkan para saksi.

"Menghadirkan para saksi," ucap Rahman.

Sebelumnya, Indra Kenz mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus Binomo. Pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan.

"Bahwa apa yang didakwakan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa, mengingat dakwaan yang didakwakan terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran mengingat tidak ada unsur kesengajaan," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

"Tidak ada unsur melawan hukum dan bukan tindak pidana kejahatan, akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan pasal perjanjian klien antara pengguna dan Binomo dan kebijakan privasi dan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sehingga patut dan beralasan hukum," katanya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online,penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[detik] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: