DEMOKRASI.CO.ID - Buntut perseteruan antara Samsudin atau akrab disapa Gus Samsudin dengan pesulap merah Marcel Radhival rupanya berbuntut panjang.
Gus Samsudin melaporkan pria berambut merah tersebut ke Polda Jatim hari ini, Rabu (3/8). Dia didampingi kuasa hukumnya Teguh Puji Wahono.
Teguh mengatakan kedatangannya melaporkan Marcel atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Marcel menggiring opini masyarakat terkait apa yang dilakukan Gus Samsudin (mengobati orang, red), dianggap menipu atau melakukan sebuah trik," ujar Teguh.
Teguh menyebut bahwa Marcel akan disangkakan terkait Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.
"Kami membawa barang bukti berupa video, yang dilaporkan isi konten yang dibuat Marcel di akun YouTube Marcel Radhival," kata dia.
Terkait jumlah video yang digunakan untuk barang bukti, Teguh menyebut video itu ada di akun YouTube dan sudah tersebar di beberapa media sosial.
Dia menjelaskan dalam video itu, Marcel menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin sebagai trik atau penipuan.
Namun, pihak pelapor menilai pesulap merah tidak memiliki wewenang untuk menjustifikasi karena tidak bisa membuktikannya.
"Marcel bukan penegak hukum yang bisa menjustice kami. Mediasi sudah dilakukan, tetapi si Marcel bersikukuh menganggap (metode pengobatan Gus Samsudin, red) adalah benar sebuah penipuan. Videonya ada di Flashdisk, tidak bisa kami tunjukkan karena dadakan ke sini setelah dari Polres Blitar. Mungkin besok, ya (akan dilampirkan, red)," tutur Teguh. (jpnn)