logo
×

Rabu, 10 Agustus 2022

Firli Bahuri: Pembangunan Rupbasan KPK Sempat Dibatalkan Akibat Covid-19

Firli Bahuri: Pembangunan Rupbasan KPK Sempat Dibatalkan Akibat Covid-19

DEMOKRASI.CO.ID - Resmikan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberkan asal muasal rencana pembangunan yang sempat terkendala akibat Covid-19 hingga peran daripada pihak-pihak terkait.

Ucapan itu disampaikan langsung oleh Firli saat meresmikan Gedung Rupbasan yang terletak di Jalan Dewi Sartika nomor 255, Cawang, KramatJati, Jakarta Timur, pada Rabu siang (10/8).

Firli mengatakan, Rupbasan menjadi penting karena dalam amanat UU 19/2019 Pasal 6 huruf f, KPK diberikan tugas melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dan salah satunya adalah kita ingin tetap menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan. Tugas pokok KPK itu dijabarkan dalam rencana strategis pemberantasan korupsi, dan dijabarkan dalam program-program prioritas dan unggulan KPK," ujar Firli dalam sambutannya.

Di dalam program prioritas KPK kata Firli, salah satunya diamanatkan di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, salah satunya adalah, KPK diamanatkan untuk meningkatkan asset recovery.

"Salah satunya adalah, kita harus mampu menjaga nilai jual terhadap benda sitaan maupun barang rampasan," katanya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 8/2016, disebutkan tentang perlakuan benda sitaan dan barang rampasan. Yaitu dilakukan lelang, melakukan penetapan status penggunaan benda sitaan dan barang rampasan, dan dimusnahkan apabila sesuai dengan kriteria, syarat, mekanisme, dan prosedur sebagaimana perlakuan terhadap benda yang dapat disita.

"Karena itu, kami mewakili rekan-rekan pimpinan KPK dan segenap insan KPK menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Kenapa kami sampaikan, karena berdirinya gedung ini tidak akan pernah terwujud apabila tanpa restu Presiden Joko Widodo," terangnya.

Firli menjelaskan, lahan seluas 7.831 meter persegi itu bersumber dari penetapan status penggunaan barang rampasan dari terpidana Almarhum Fuad Amin pada 2018 lalu.

"Waktu itu saya Deputi Penindakan. Kita pelihara lahannya, suatu saat KPK membutuhkan," tuturnya.

Seiring dengan itu pada 2020, KPK membuat perencanaan dan membutuhkan Rupbasan. Karena kata Firli, nilai jual benda sitaan dan barang rampasan turut drastis karena tidak adanya Rupbasan.

Padahal, dalam amanat RPJMN, harus meningkatkan asset recovery atau pengembalian uang negara dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), salah satunya dari hasil lelang benda sitaan dan barang rampasan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 105/2020 terkait dengan mekanisme lelang benda sitaan. Sehingga kami yakin, dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka asset recovery bisa kita optimalkan," terang Firli.

Selain itu, Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi III DPR yang telah menyetujui usulan anggaran pembangunan Rupbasan KPK.

"Kenapa kami terima kasih? Karena Komisi III menyetujui anggaran tahun 2021 Rp 100 miliar untuk pembangunan Gedung. Dan itu juga sudah disetujui tahun 2020. Tetapi karena Covid kita batalkan pembangunan," jelasnya.

Dalam perencanaannya, masih kata Firli, Gedung Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan sebesar Rp 78 miliar. Tetapi dalam perjalanannya, KPK bisa menghemat dan pelaksanaan pembangunan hanya membutuhkan anggaran Rp 65 miliar.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit terkait pelaksanaan pembangunan Rupbasan KPK.

"Kami juga terimakasih kepada Menkumham, yang telah membuat surat keputusan tentang Rupbasan KPK. Saya tentu berharap, dan kita semua berharap, dengan berdirinya Rupbasan, pertama kita bisa menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan," pungkasnya. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: