DEMOKRASI.CO.ID - Para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Adapun para tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons permintaan baju tahanan kepada Ferdy Sambo Cs.
Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan ketika penyidik yang berwenang menyarankan menggunakan pakaian tersebut.
"Kalau itu (pakai baju tahanan, red) teknis. Penyidik yang siapkan," ungkap Irjen Dedi seusai dihubungi, Senin (29/8/2022).
Irjen Dedi menekankan proses rekonstruksi kali pertama bersama para tersangka dijadwalkan, Selasa (30/8/2022).
"Besok jam 10.00 WIB," tegasnya.
Sementara itu, Dedi mengatakan menurut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa rekonstruksi akan diumumkan hasilnya ke publik.
Dia menuturkan hal tersebut diperlukan guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara terang-benderang.
"Seperti kata Pak Kapolri, rekonstruksi semuanya akan transparan," imbuhnya.
Seperti diketahui, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. [tvonenews]