DEMOKRASI.CO.ID - Meskipun telah mengungkapkan akan melakukan banding, namun hingga saat ini Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding ke Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa hingga saat ini phaknya masih belum menerima surat banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Irjen Pol Dedi, Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang diajukannya sebelum diproses lebih lanjut.
"Saat ini kami tetap memproses hingga 21 hari kerja akan diputus dan kesempatan pengunduran diri hangus," tamba Irjen Pol Dedi.
Dalam sidang Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), ferdy Sambo mengatakan bahwa akan mengajukan banding setelah divonis PTDH.
Sedangkan pihak kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Surat banding sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis.
Sebelum menjalani persidangan kode etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Komjen Pol. Purn. Susno Duadji angkat bicara kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.
Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.
“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
Sedangkan surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo telah ditolak oleh pihak Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas pihak polri menolak surat tersebut.
Disebutkan Kapolri ada aturan yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J.
"Tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui media usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). [disway]