DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 1 mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
Ribuan butir narkotika jenis ekstasi itu diedarkan dua orang tersangka yang ditangkap pada Kamis (4/8/2022) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Latuharhary RT. 02/04. Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat.
"Tersangka SS (laki-laki) dengan peran sebagai kurir, serta KR (laki-laki) berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir diamankan.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu. Informasi lalu disampaikan ke tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Latuharhary RT. 02/04. Kec. Menteng Jakarta Pusat, tim unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap dua orang tersangka SS dan KR," jelas Zulpan.
Dari penangkapan kedua tersangka, keduanya mengaku mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya bernama RA. RA yang saat ini ditetapkan menjadi DPO memerintahkan untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 500 ribu.
"Tersangka sudah yang keempat kali disuruh untuk mengantar narkoba sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA (DPO)," ujarnya.
Atas kejahatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (91) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [tribunnews]