DEMOKRASI.CO.ID - DPR menunggu surat presiden (Surpres) terkait pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dalam minggu ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pihaknya belum menerima Surpres itu hingga hari ini.
"Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu ini," ujar Dasco pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/8).
Dasco mengungkap salah satu alasan pemerintah belum mengirimkan Surpres bisa jadi menunggu DPR selesai masa reses lalu.
"Saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses, dan kita sudah memulai kegiatan sejak 16 Agustus, dan proses administrasi pengiriman yang sedang berjalan," ujarnya.
Berdasarkan aturan, nama pengganti Lili yang diserahkan Jokowi dipilih dari daftar nama yang pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada 2019.
Ada lima nama dalam daftar tersebut, yakni Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.
Diberitakan, Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli. Presiden Joko Widodo pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu.
Lili sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Namun, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK. Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.[cnn]