DEMOKRASI.CO.ID - KPK tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap anak presiden Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebagai pelapor protes atas keputusan KPK itu.
Ubedilah menyayangkan argumen yang disampaikan KPK kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti karena Gibran-Kaesang bukan penyelenggara negara.
"Saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara. Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara (Presiden Republik Indonesia). Selain itu Gibran adalah penyelenggara negara karena saat dilantik sebagai wali kota ternyata Gibran masih menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang saya sebut dalam laporan," kata Ubedilah kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
"Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi wali kota Solo.Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai komisaris di PT. Siap Selalu Mas (memiliki 47 % saham PT.Harapan Bangsa Kita), dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan (memegang 19,7 % saham)," lanjut Ubedilah.
Menurut Ubedilah, korupsi bukan hanya mengambil uang negara (APBN/APBD) yang bukan haknya. Dia lantas mengutip buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, salah satunya memberi hadiah atau gratifikasi. Perlu diingat juga bahwa dalam kasus yang saya laporkan juga ada pengangkatan penyelenggara negara yaitu pengangkatan Duta Besar yang sebelumnya ia sebagai Managing Director di PT.SM,. Ia bukan diplomat karir. Di mana putra dari Duta Besar yang diangkat pada tanggal 17 November 2021 tersebut diketahui menjalin kerjasama bisnis yang sangat inten dengan Gibran dan Kaesang, ada peralihan kepemilikan saham, hingga bisnis putra Presiden tersebut mendapat kucuran dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura," katanya.
Ubedilah juga menyebut ada 20 perusahaan yang dimiliki putra Jokowi itu. Dia menilai perlunya KPK menelusuri potensi KKN atas perusahaan-perusahaan tersebut.
"Termasuk misalnya pembelian saham 40 % PT.Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erik Thohir. Apakah benar pembelian saham itu berasal dari uang pribadi atau perusahaan milik Kaesang? Tugas mulia KPK merupakan Amanat Reformasi 1998 yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN," ujarnya.
Lebih lanjut, Ubedilan juga merespons KPK yang bilang laporannya sumir dan tidak tepat. Dia menegaskan telah menyampaikan data yang dimiliki saat diperiksa KPK pada 26 Januari 2022.
"Terkait pernyataan Nurul Ghufron yang menyatakan belum adanya data dukung, sebenarnya telah dijawab pada tanggal 26 Januari 2022 saat saya dipanggil KPK selama dua jam dengan menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih detail kepada KPK pada saat itu. KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang untuk mengusut tuntas dugaan TPPU) berkaitan dugaan
KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut. Jadi urusan penelusuran itu urusan KPK yang memiliki wewenang atas nama Undang-undang, bukan saya, itu tugas KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan kalau laporan terhadap Gibran dan Kaesang tidak dapat dilanjutkan karena keduanya bukan penyelenggara pemerintah.
"Jadi sesungguhnya, yang dilaporkan, asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara," jelasnya.
"Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya," lanjut Ghufon.
Ghufron juga menyebut Ubedilah tidak mempunyai uraian fakta hingga data pendukung terkait laporannya ke KPK. Jadi, laporan itu menjadi tidak jelas.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," jelas Ghufron.
KPK sempat memberikan waktu kepada Ubedilah untuk melengkapi laporannya terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut. Namun Ghufron menyebut permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Ubedilah.
"KPK kemudian, jadi, sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindak lanjuti lebih lanjut," ujarnya.[detik]