DEMOKRASI.CO.ID - Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua direspons Bupati Mimika Eltinus Omaleng dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan penetapan dan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika pada hari ini, Selasa (16/8).
"Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (16/8).
Ali menjelaskan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku. Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan UU. Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," pungkas Ali.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Bupati Eltinus menyampaikan tujuh petitum. Yakni agar Hakim mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, yaitu menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan Bupati Eltinus sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Selanjutnya, Bupati Eltinus meminta agar Hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Bupati Eltinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, meminta agar Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Bupati Eltinus yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah.
Lalu, meminta agar Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Bupati Eltinus oleh KPK.
Selanjutnya, Bupati Eltinus meminta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Bupati Eltinus ke dalam kedudukan semula; dan biaya perkara yang timbul kepada negara.[rmol]