DEMOKRASI.CO.ID - Protes kuasa hukum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tidak bisa mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo dijawab Polri.
"Tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Dia menjelaskan, pihak yang diwajibkan hadir dalam proses reka ulang kejadian pidana yakni penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan para tersangka.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa rekonstruksi kejadian perkara digelar untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga yang wajib dihadiri adalah para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.
"Proses reka ulang ini juga diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK," ucap Andi.
Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan umah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo.
Total ada 78 adegan yang direka ulang dari tiga lokasi tersebut oleh lima orang yahh telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dalam kasus ini antara lain Irjen Ferdy Sambo (FS) beserta sang istri Putri Candrawathi (PC); pengawal Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta sopir Kuat Maruf (KM). [rmol]