logo
×

Jumat, 19 Agustus 2022

Diduga Korupsi Rp 78 T, Apeng Gunakan Kursi Roda Usai Pemeriksaan, Pengamat: Enaknya Maling Berijazah

Diduga Korupsi Rp 78 T, Apeng Gunakan Kursi Roda Usai Pemeriksaan, Pengamat: Enaknya Maling Berijazah

DEMOKRASI.CO.ID - Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi keluar dibawa keluar menggunakan kursi roda usai pemersaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Surya Darmadi sendiri menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun.

Dia dibawa keluar dan dijemput dengan ambulans lantaran sakit saat sedang menjalani pemeriksaan.

Atas kejadian tersebut, pemeriksaan terhadapnya dihentikan sementara waktu.

Keluar dari kejaksaan dengan didorong kursi roda, Surya Darmadi menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya pengamat politik sekaligus pegiat media sosial, Jhon Sitorus.

Melalui akun Twitternya @miduk7 pada Kamis (18/8/2022), Jhon Sitorus berkomentar soal Surya Darmadi yang dibawa ambulans ke rumah sakit.

"Enaknya jadi pencuri berijazah, penangkapannya dipastikan tidak babak belur," tulis Jhon Sitorus.

"Fasilitas VIP penjemputan di bandara, pengawalan sepanjang jalan, dan tentu makanannya enak-enak," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa para koruptor yang dia sebut pencuri berijazah itu saat sakit akn alngsung diantar ke rumah sakit.

"Ke RS dengana pengawalan VVIP dan pasien prioritas, maling kok dimuliakan," imbuhnya lagi.

Dibawa ke Rumah Sakit Meski Baru 9 Pertanyaan

Menurut Juniver Girsang yang merupakan kuasa hukum Surya Darmadi, kliennya itu baru ditanyai sembilan pertanyaan saat pemeriksaan di kejaksaan.

"Namun mengingat fisiknya tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan dulu," ujar Juniver di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juniver menyebutan bahwa Surya Darmadi memiliki penyakit jantung akut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyatakan Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Keputusan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter yang didatangkan penyidik.

"Setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," kata ketut. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: