DEMOKRASI.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan. Ia diduga turut terlibat 'bersihkan' TKP peristiwa kematian Brigadir J.
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dedi menjelaskan Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro-justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” papar Irjen Dedi.
Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, awal pekan Juli lalu.
Ferdy Sambo yang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.
Ferdy Sambo langsung dibawa usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ada dua tim yang bekerja.
Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya.
Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.
Dia memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka.
Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus. Suami Putri Candrawathi itu diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. [disway]