DEMOKRASI.CO.ID - Deolipa Yumara melaporkan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1950/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 16 Agustus 2022. Ronny diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Terlapornya Ronny yang adalah pengacara baru dari Bharada E. Tapi perkaranya yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU ITE," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Deolipa menjelaskan, ada tiga hal yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan Ronny. Salah satunya Deolipa tak terima tudingan Ronny yang menyebutnya kebanyakan manggung.
"Di mana saya itu dicemarkan karena (disebut) kebanyakan manggung itu yang pertama. Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun turun aja pas lagi penyidikan ke lobby untuk press conference," terangnya.
Deolipa menuturkan, pertemuannya dengan wartawan ketika proses penyidikan berlangsung sudah ada persetujuan penyidik. Hal itu ditujukan untuk menunjukkan bahwa dirinya menjadi pengacara baru Bharada E.
"Nah saya dengan Pak Boerhanuddin sepakat dengan Pak Andi Rian (Dirtipidum) dengan Pak Wiro Satria Kasubdit dan Pak Doktor Suradi, Pak Kanit kita harus konpers untuk mengisi kekosongan hukum supaya tidak ada kecacatan," tutur Deolipa.
Dalam laporan itu, Deolipa turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video YouTube hingga rekaman CCTV.
"Pertama bukti YouTube, kedua adalah tentang cerita, bukti dari CCTV, satu CCTV di ruang Kasubdit Kamneg Bareskrim, satu di ruang umum itu banyak CCTV," katanya.
Dengan laporan itu, Deolipa berharap Ronny dapat segera diperiksa oleh pihak kepolisian terkait laporan ini.
"Kenapa saya laporkan? Harapan saya yang di Bareskrim bisa diperiksa di sini termasuk ada saksi kan mereka," tutupnya.
Sementara Polres Jakarta Selatan belum memberikan keterangan terkait laporan ini.[kumparan]