DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru soal tarif ojek online. Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.
Zona I meliputi Sumatera. Bali dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua.
Pada Zona I, biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500. Biaya jasa minimal 4 km pertama adalah Rp 7.000-Rp 10.000.
Kemudian pada Zona II, biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500. Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500.
Terakhir Zona III, biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000. Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Bila dilihat dari perbandingan ini, kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabodetabek. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. (mg/fajar)