DEMOKRASI.CO.ID - Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J telah memasuki tahap akhir setelah diumumkannya tersangka utama yang mendalangi terjadinya pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, buntut skenario ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri terseret langgar kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J.
Dari awal kasus ini muncul di publik, sejumlah pihak khususnya keluarga telah menilai banyak kejanggalan dari kematian Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kini buntut skenario ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri terseret langgar kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J.
Kasus yang telah menyita perhatian publik ini, hingga dapat himbauan khusus dari Presiden kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar pengusutan kasus cepat tuntas dan dibuka secara terang benderang kepada publik.
Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasukan babak baru setelah Kapolri telah mengumumkan dan menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana kepada Yoshua Hutabarat, bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir istri Ferdy Sambo berinisial KM.
Namun tak hanya berhenti disitu, kasus pembunuhan Brigadir J juga memberi imbas kepada 31 Personil Polri, mulai dari Perwira Tinggi hingga Tamtama Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain ada empat tersangka yang telah ditetapkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan ada 31 personil polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan kasus itu.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. “Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.
Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.
“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.
Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
Para Personil Polri yang melangar kode etik akan dikejar unsur pidananya
Sementara itu, dalam kesempatan lainnya Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihak tetap akan mengejar unsur pidana dari tindakan dari 31 personil tersebut.
"Terhadap personil-personil yang melanggar kode etik, jika ada unsur pidana juga akan dilimpahkan lagi kepada bareskrim polri," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Ia menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka mereka akan melakukan sidang kode etik. "Oleh karena itu ke depan terus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personil personil polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian brigadir J, papar Agus.
Para personil yang melanggar kode etik ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personil polri.
Tidak ada insiden baku tembak, skenario penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E
Sebelumnya, dilaporkan dalam rilis pertama kali saat ditangani oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa terjadi insiden tembak-menembak Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas saat insiden itu.
Namun hal itu telah terbantahkan, dalam siaran pers yang disampaikan Kapolri tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,"ujar Kapolri.
Skenario penembakan yang diungkap pertama kali, ternyata Bharada E tembak Brigadir J atas perintah sang atasan Ferdy Sambo
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."ucap Kapolri
"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,"
Agar mendukung skenario tembak-menembak seperti yang diharapkan, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. [tvonenews]