DEMOKRASI.CO.ID - Diduga lakukan pelecehan, keluarga Brigadir J justru menduga Yosua Hutabarat dibunuh lantaran melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diungkap oleh bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga tidak percaya atas tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. "Kami membantah anak kami adalah orang yang melakukan pelecehan karena kami tahu sifat anak kami.
Justru saat dibilang anak kami melakukan pelecehan, jiwa kami semakin memberontak," ucap Roslin Simanjuntak. Roslin juga membeberkan bagaimana pribadi Brigadir J yang dikenal sebagai sosok yang penyayang.
Hal itu lah yang membuat pihak keluarga menduga alasan Brigadir J ditembak bukan karena pelecehan kepada istri atasannya. Pihak keluarga mengaku mempercayai Brigadir J ditembak lantaran melindungi Putri Candrawathi.
"Anak kami dari kecil ini penyayang, secara pribadi kami merasa almarhum ini karena melindungi Ibu Putri makanya nyawanya jadi hilang," lanjutnya. Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [tvonenews]