DEMOKRASI.CO.ID - Hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Aceh, Senin (1/8), masih sepi dari kehadiran partai lokal (parlok). Sejauh ini baru ada 2 parlok yang telah menjadwalkan diri untuk daftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Sampai saat ini belum ada partai (lokal) yang daftar ke KIP Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin (1/8).
Samsul Bahri menyebutkan, hanya dua partai yang sudah merencanakan daftar. Yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pada 5 Agustus dan Partai Aceh pada 7 Agustus.
Menurut dia, penundaan partai untuk mendaftar karena belum selesai mengunggah semua dokumen di akun akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga mereka harus melengkapi syarat-syarat itu.
“Percuma, nanti berkas dikembalikan lagi kalau tak lengkap. Maka kita tunggu dua hari ke depan, mudah-mudahan segera mengisi aplikasi Sipol dan segera mendaftar," jelas Samsul.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah resmi membuka pendaftaran Partai Politik Lokal (Parpol) Aceh yang akan berkontestasi di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran itu akan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022. [rmol]