DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di dunia pendidikan. Kini seorang oknum guru agama yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 1 Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku.
"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orang tuanya yang korban melapor," kata Yorisa Prabowo, Selasa (30/8/2022).
Pihak Polres Batang pun telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, baju dalam korban, kemudian memeriksa TKP, serta visum kepada korban pencabulan. Saat ini TKP telah diberi garis polisi.
"Dari hasil visum itu menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku," lanjutnya.
Setelah pelaku diamankan, oknum guru agama itu pun mengakui semua perbuatan pencabulan tersebut.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal. Selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS SMPN 1 Gringsing.
"Ada beberapa korban yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan," terangnya.
Hingga saat ini, baru ada enam korban yang melapor secara resmi ke polisi. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur," mungkin masih merasa malu dan takut."
"Hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengaku sudah melakukan terhadap lebih dari 20 siswi. Kami memberikan himbauan serta kami membuka posko pengaduan terkait dengan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap para siswanya. Dari pengakuan pelaku ada sekitar dua puluhan, tapi kami masih mendalami. Kami membuka posko pengaduan sehingga nanti adanya korban korban lain bisa mengadukan ke posko pengaduan. Dan identitas korban akan kami rahasiakan," ungkapnya.
Adapun perilaku bejat tersangka dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler OSIS. Pelaku memberikan semacam test kejujuran bagi para siswinya, serta mempengaruhi para korbannya sehingga korban menuruti keinginan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, jika pelaku melakukan pencabulan sudah tiga bulan berjalan, mulai bulan Juni hingga Agustus 2022. Sedangkan lokasi terjadi di sekitar lingkungan sekolah," katanya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sikap PGRI Batang
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Batang Arif Rohman, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian asusila tersebut. Dan selaku pengurus organisasi profesi guru memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan para korban.
“Pertama terkait kejadian peristiwa itu pertama kami merasa prihatin dan kami langsung mengadakan langkah-langkah upaya, yang pertama yaitu kami segara akan melakukan pembinaan secara masif kepada seluruh kepala sekolah kabupaten Batang jenjang TK, SD dan SMP, kemudian kegiatan siswa yang harus dilakukan diluar jam dinas (sekolah), kalau terpaksa melakukan kegiatan itu, maka kepala sekolah harus berada di sekolah selama kegiatan tersebut,” kata M Arif Rahman.
Sementara itu, terkait dengan soal posko pengaduan, pihaknya bersama Polres, Polsek dan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, Menag membuka posko pengaduan di sekolah.
“Itu sudah kami lakukan kemarin kita bersama polres dan Polsek ke TKP kemarin dan sudah dibuka posko pengaduan secara tidak terbuka karena menyangkut nama baik,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga aka menurunkan tim psikolog untuk melakukan trauma healing pada para siswa-siswi sekolah setempat. [tvonenews]