DEMOKRASI.CO.ID - Tiga orang pelaku penipuan mengaku WN Brunei Darussalam di Jakarta Pusat diringkus polisi. Modus ketiganya yakni tukar ATM.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penipuan terjadi pada Jumat (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Saat itu tersangka AS (41) menghampiri korban, B (39) di TKP, berpura-pura sebagai WNA asal Brunei Darussalam.
AS mengaku sebagai pebisnis jual beli ponsel dan meminta korban untuk mengantar ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang cukup banyak" kata Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
"Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy" kata dia.
Setelah itu datang tersangka lain IBL (42) yang berpura-pura tidak mengenal AS. IBL berperan untuk meyakinkan korban untuk membantu AS.
"Lalu tersangka 2 berjalan mendekati tersangka 1 dan korban, lalu tersangka 1 memanggil tersangka 2 seolah-olah tidak kenal dan menanyakan hal yang sama dengan korban. Kemudian tersangka 2 meyakinkan korban sehingga korban mau ikut dengan tersangka ke ITC Roxy," imbuhnya.
Kemudian di tengah perjalanan, AS berpura-pura ingin membeli ponsel via transfer, namun terkendala karena tidak memiliki rekening Indonesia. Akhirnya AS meminta korban untuk meminjamkan rekeningnya dengan imbalan 15% keuntungan dari jual beli tersebut.
"Tersangka meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan rekening miliknya dengan janji akan diberikan 15% dari keuntungan," kata Komarudin.
Kemudian, mereka mampir ke ATM untuk melakukan pengecekan saldo milik AS sebesar Rp 199 juta untuk meyakinkan korban. Lalu korban diminta untuk memperlihatkan saldo kartu ATM korban yang berisi Rp 125 juta.
Saat itu lah tersangka langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM serupa yang sudah disiapkan sebelumnya.
Sesampainya di toko ponsel, mereka melancarkan aksinya dan mentransfer uang dari ATM korban ke ATM pelaku lain, HA (46) yang berada di Lampung.
"Mereka kemudian berpencar dan langsung mentransfer isi ATM korban yang sudah berpindah tangan ke tangan pelaku. Kemudian transfer diterima oleh HA berdomisili di lampung. Bertugas untuk menerima hasil kejahatan atau transfer dari kejahatan pelaku yang ada di wilayah," ujarnya.
Kamarudin menuturkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membuntuti korban terlebih dahulu sebelum beraksi
"Biasanya mereka mencari korban yang baru keluar dari bank, diikuti di tengah jalan diajak ngobrol. Kemudian dihampiri oleh pelaku yang lain untuk meyakinkan. Ada yang datang ada yang mempengaruhi korban untuk percaya untuk membantu dan sebagainya," tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Diketahui ILB dan AS merupakan residivis kasus serupa.
Bahkan AS baru keluar penjara sekitar tiga bulan yang lalu. Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP. [detik]