DEMOKRASI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan laporan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan poin aduan dari pihak pelapor.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa. Serta didampingi anggota Bawaslu, Puadi sebagai anggota majelis pemeriksa.
"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan bacaan pokok laporan dari pelapor dengan register 006 dan 007 dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum," kata Bagja dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2022).
Pembacaan poin-poin laporan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing pelapor. Sementara pihak terlapor yang dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik ikut mendengarkan poin laporan.
Sebelumnya, kedua parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi objek pelaporan.
Kedua partai tersebut melayangkan laporan lantaran tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Total ada 12 parpol yang melayangkan aduan ke Bawaslu. Laporan ini dilayangkan karena parpol tersebut tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
"12 parpol ini. Iya nambah kan 12 parpol jadinya, jadi ada nambah 5," kata Bagja di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022). [detik]