DEMOKRASI.CO.ID - RL memerkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi di pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Tangerang.
Tersangka memiliki ketertarikan kepada korban, kemudian mencari informasi kepada temannya sampai mendapatkan nomor telepon.
"RL dengan bujuk rayunya berhasil membawa pergi korban untuk keluar rumah," ujar Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, Jumat (19/8).
Tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Kompleks Pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru. "Kompleks Pertokoan yang dituju memang sepi," kata AKP Sri.
Sesampainya di sana tersangka memberikan minuman kepada korban yang diduga minuman keras (miras). Hasil bujuk rayu RL, korban meminum apa yang diberikan.
"Tidak lama setelah meminum, korban merasakan pusing dan lemas lalu berbaring di lantai," tuturnya.
Pada posisi tersebut RL melakukan aksi bejatnya kepada korban. "Setelah puas melampiaskan nafsunya tersangka langsung meninggalkan korban seorang diri," jelasnya.
Dia mengatakan dari insiden tersebut korban menceritakan kepada orang tua dan pamannya. Lalu peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan ke Polsek Kronjo.
"Personel langsung melakukan penyelidikan, kemudian segera menangkap pelaku dan diamankan ke Mapolres Kronjo," ujarnya.
Atas perbuatannya RL dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Atau subsider Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukum pidana sembilan tahun penjara," ujar AKP Sri. (jpnn/fajar)