DEMOKRASI.CO.ID - Tim Khusus Polri bakal mengumumkan penetapan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Pengumuman itu akan menambah deret pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J menyusul Bharada E dan Brigadir RR.
"Tunggu ekspos besok ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Oleh karena itu ditetapkan sebagai pemeriksaan pelaporan yang dilayangkan kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J.
Selain menetapkan dua tersangka, Polri juga telah memeriksa 25 personel polisi terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Pada Senin, 8 Agustus 2022 pagi, Tim Khusus dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyambangi Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Seiring hal itu, kata dia, Irsus Polri lantas menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," kata dia.
Ia menjelaskan, Irsus Polri telah memeriksa sediktinya 10 saksi terkait penetapan itu.
gadir Joshua-Bharada E Terbalik, Mahfud MD: yang Ada Sekarang Pembunuhan
"Irsus terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa 10 saksi," ucap Dedi. (fin) [fajar]