DEMOKRASI.CO.ID - Perkebunan sawit milik Mega Koruptor Surya Darmadi disita Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tercatat, dari 8 kebun sawit yang disita, berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Melalui keterangan pers (08/08/2022) kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dalam perkara PT Duta Palma Group, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset.
Selain 8 perkebunan sawit, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," beber Ketut.
Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan. Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberi alasan.(Muhsin/fajar)