logo
×

Kamis, 11 Agustus 2022

7 Fakta Pasukan Oranye Tega Lindas Pacar Berujung Status Tersangka

7 Fakta Pasukan Oranye Tega Lindas Pacar Berujung Status Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus penganiayaan petugas pasukan oranye, pria inisial Z, di Kelurahan Rawa Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terus berlanjut. Z ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang juga petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), wanita inisial E.

Polisi tetap memproses Z meski korban tidak mau membuat laporan. Tersangka Z diproses atas dasar laporan model A yang dibuat oleh anggota polisi sendiri.

Z tega menganiaya hingga melindas pacarnya E hanya karena cemburu. Penganiayaan ini juga berujung pemecatan terhadap Z sebagai petugas PPSU Rawa Barat.

Simak fakta-fakta penganiayaan kejam petugas PPSU yang dirangkum sebagai berikut:

1. Petugas PPSU Jadi Tersangka Aniaya Pacar

Polisi telah meningkatkan status terhadap Z, petugas PPSU yang tega aniaya dan lindas pacarnya. Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, Z dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Petugas PPSU Aniaya Pacar gegara Cemburu

Petugas PPSU yang berinisial Z menganiaya pacarnya, E. Keduanya adalah sama-sama petugas PPSU di mana Z bertugas di Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan, sedangkan E bertugas di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan. Z tega menganiaya Z karena dasar cemburu.

"Dua orang ini adalah berpacaran. Perempuannya atas nama E, PPSU Kelurahan Bangka sudah setahun. Dia kelahiran 1983. Sudah setahun ini pacaran dengan Z. Informasi dari Ibu E ini Z adalah PPSU Kelurahan Rawa Barat," kata Lurah Bangka Firdaus Aulawy kepada detikcom, Rabu (10/8/2022).

3. Kondisi Korban Setelah Dianiaya Petugas PPSU

Firdaus selaku Lurah Bangka juga mengungkapkan kondisi E setelah dianiaya pacarnya. Firdaus sempat menyarankan E melakukan visum atas peristiwa tersebut, namun E disebut tidak berkenan.

"Keadaannya ada di ruangan saya. Menurut pengakuan dia setelah ditanyakan keadaan dia baik-baik saja. Dia bilang secara fisik dilihat dengan mata tidak ada luka. Kita sarankan visum, yang bersangkutan tidak berkenan," kata Firdaus.

4. Kronologi Petugas PPSU Aniaya

Berdasarkan video yang dilihat oleh detikcom, Rabu (10/8/2022), seorang pria yang menggunakan seragam PPSU terlihat menendang dan menjambak seorang wanita. Kemudian, pria itu juga tega melindas korban dengan sepeda motor. Korban pun tertabrak dan terjungkal ke belakang.

Lurah Bangka, Firdaus Aulawy menyebutkan kejadian itu terjadi di Jalan Kemang VI, pada Senin (8/8/2022) siang.

"Benar di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadian kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," ucap Firdaus saat diwawancarai, Selasa (9/8/2022).

5. Sempat Didamaikan oleh Pihak Kelurahan

Petugas PPSU pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri sudah berdamai dengan korban. Polisi menyebut keduanya didamaikan pihak kelurahan.

"Ini udah di sini, tapi mereka tadi udah didamaikan di kelurahan, udah selesai. Korbannya nggak bikin laporan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Meskipun telah berdamai, pihak Kepolisian tetap memproses Z sebagai pelaku penganiayaan. Hal itu dilakukan meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.

"Kita lanjut proses hukum, malam ini saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan kepada wartawan, Selasa (8/8/2022).

6. Petugas PPSU Aniaya Pacar Sudah Dipecat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jika petugas PPSU yang menjadi pelaku penganiayaan sudah dipecat. Ia memastikan jika pelaku akan diproses secara hukum.

"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum," kata Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022).

Bagi Anies, tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI.

"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," tambahnya.

7. Rekrutmen Petugas PPSU Akan Diperketat

Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat proses rekrutmen anggota penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) buntut kasus penganiayaan kekasih sesama pasukan oranye. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan nantinya proses rekrutmen melibatkan tim profesional.

"Tentu, atas kejadian ini, kita akan lakukan evaluasi, monitoring, pengawasan lebih ketat. Kita akan libatkan pihak-pihak yang lebih profesional, yang lebih kompeten, bagaimana menjaga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/8/2022).

Riza juga menerima informasi kasus penganiayaan itu terjadi karena adanya unsur kecemburuan. Karena itu, dia berharap peristiwa tersebut tak terulang kembali jika seleksi PPSU diperketat.

"Tentu ini tidak baik, sangat melanggar, ini tindakan yang barbar. Tidak bisa diterima, tidak bisa ditolerir. Harus mendapatkan sanksi," tegasnya. [detik] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: