logo
×

Minggu, 28 Agustus 2022

273 Juta Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi? Polisi dan Putri Candrawathi Kurang Kompak

273 Juta Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi? Polisi dan Putri Candrawathi Kurang Kompak

DEMOKRASI.CO.ID - Putri Candrawathi sudah sembuh. Buktinya, perempuan yang memiliki 4 anak ini mampu menjawab 80 pertanyaan secara konsisten yang disodorkan penyidik Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi sebelumnya diklaim oleh Komnas Perempuan mengalami gangguan psikologis. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini mengalami tekanan pasca peristiwa berdarah di  Duren Tiga pada Jumat 8 Juli lalu yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh.

Putri Candrawathi disebutkan kuasa hukum Arman Hanis, secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya.

Konsistensi ini diakui Arman Hanis dengan menjawab hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

Putri Candrawathi mengaku dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Keterangan Putri Candrawati sudah dicatat penyidik dalam BAP termasuk kronologi kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Pemeriksaan Puteri Candrawati berhenti di 80 pertanyaan. Penyidik Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan pada Rabu 31 Agustus 2022. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan jika proses pemeriksaan akan dilakukan kembali. “Alasan dihentikan sementara untuk menjaga kesehatan PC,” terangnya.

Sebelum pemeriksaan dilanjutkan, pada 30 Agustus 2022, akan dilakukan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga terkait kematian Brigadir J.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga akan dihadirkan seluruh tersangka dengan didampingi para pengacara. 

Lagi-lagi Dedi menyebut rekonstruksi sesuai komitmen Kapolri, proses dilakukan secara transparan, objektivitas. “Nanti pengawasan eksternal, juga diundang” imbuhnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J telah melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Ini terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang telah disampaikan ke Mabes Polri.

Dugaan laporan palsu telah dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Putri Candrawati juga diduga membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual.

Fakta ini menunjukan kejanggalan. Apa yang disampaikan Putri Candrawati dihadapan penyidik tidak sinkron dengan apa yang dijelaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang sebelumnya telah menghapus laporan tersebut.

Untuk diketahui Putri Candrawati diperiksa pertama kali setelah sempat pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.

Menanggapi dua perbedaan mencolok ini, praktisi hukum Syamsul Arifin menyebut antara polisi dan tersangka tidak kompak. Seharusnya keduannya koordinasi lebih dahulu agar tidak ada kejanggalan yang dipertontonkan. 

“Meeting dulu harusnya, jadi biar kompak. Pakai zoom juga bisa. Sekarangkan era digital. Kasih link-nya ketik password-nya beres kok. Ini drama apalagi yang dibuat,” jelasnya.

Apa mungkin Kapolri, Bareskrim, Divisi Humas sampai tingkat Polda Metro Jaya mau mencabut kembali keterangan resmi yang dibeberkan di hadapan puluhan juta penduduk Indonesia.

“Sudah dicabut, ditarik lagi. Disampaikan lagi, terus besok dicabut lagi? Sakit perut jadinya, nahan ketawa,” ujar Syamsul Arifin.

Begitu terang benderang Polri menyampaikan pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual yang sempat dibuat oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyatakan laporan palsu dugaan pelecehan tersebut masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. “Asik kita kena prank lagi, 273 juta rakyat Indonesia kena prank lagi dong?” tanya balik Syamsul Arifin kepada Disway.id.

Seperti diketahui Putri Jumat pada 19 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: