DEMOKRASI.CO.ID - Kendala input data persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke sistem informasi partai politik (Sipol) dialami Partai Buruh.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan, pihaknya mengalami kendala teknis dalam percepatan proses input data persyaratan yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang namanya Sipol, berarti kalau anda punya data tinggal kirim ke Sipol. Sesimpel itu. Tapi KPU enggak. Karena dalam membuat Sipol ini dia buat beberapa metode," ujar Said usai mendafarkan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/7).
Said menjelaskan, dalam proses input data persyaratan seperti daftar anggota Parpol, Partai Buruh masih harus melakukan input data manual melalui software pengolahan data.
"Soal data keanggotaan Parpol, itu kita buat di dalam (microsoft) excel, kemudian dokumennya di simpan di dalam hardisk, kemudian hardisk-nya dikirim ke KPU. Seperti manual," paparnya.
Seharusnya, menurut Said, Sipol yang dibangun oleh KPU dan pernah digunakan pada proses Pemilu Serentak 2019 lalu, sudah bisa mempermudah parpol dalam proses input data.
Sebagai contoh, mantan Direktur Eksekutif Sigma ini mengatakan bahwa Sipol semestinya bisa terintegarasi dengan sistem data berbasis online yang dibangun Parpol.
"Kami merancang Sipol Partai Buruh sejak bulan Desember 2021, kurang lebih 8 bulan. Kami rancang itu untuk hari ini, sehingga barangkali jika dibandingkan partai lain kami lebih siap," tuturnya.
"Semua dokumen apapun yang KPU butuhkan untuk dimasukkan ke Sipol sudah kami punya. Persoalannya, kenapa semua data kami belum bisa semuanya bermigrasi ke Sipol? Karena Sipolnya KPU tidak ideal," demikian Said mengeluhkan. [rmol]