logo
×

Sabtu, 23 Juli 2022

Terima Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Minta Kemenkumham Sahkan Kepengurusan PNA KLB Bireuen

Terima Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Minta Kemenkumham Sahkan Kepengurusan PNA KLB Bireuen

 

DEMOKRASI.CO.ID - Polemik dualisme yang melanda Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih terus bergulir. Terkini, PNA versi KLB Bireun sukses memenangkan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (22/7).

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, juga Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota, dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara e-Court, pada Jumat (22./7) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Gugatan Tiyong itu teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019.

Selain itu, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh penggugat.

"Kita mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai," kata Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi, di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (22/7).

Imran berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang telah mengabulkan gugatan penggugat. Menurutnya, gugatan yang telah diajukan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.  [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: