DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri terbuka dan mengusut tuntas terkait proses penyelidikan kasus penembakan antaranggota yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (kadiv Propam) Polri.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Sudah!" tegas Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).
Jokowi mengatakan transparansi menjadi sangat penting dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, sehingga tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Ini yang harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tambahnya.
Terkait kasus baku tembak antaranggota Polri tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penonaktifan tersebut dalam upaya menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas Polri dalam mengungkapkan kasus baku tembak antaranggota tersebut.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah mengeluarkan pernyataan pertama soal kasus Brigadir J. Pernyataan pertama diungkapkan Presiden Jokowi meminta agar proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. "Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7). [tvonenews]