logo
×

Sabtu, 16 Juli 2022

Tanggapi Draf Final RKUHP, Mbak Rara: Pawang Hujan Bisa Berisiko Meninggal Kena Petir!

Tanggapi Draf Final RKUHP, Mbak Rara: Pawang Hujan Bisa Berisiko Meninggal Kena Petir!

DEMOKRASI.CO.ID - Pawang hujan, Rara Isti Wulandari atau yang kerap disapa Mbak Rara menanggapi soal Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 252 Ayat 1.

Pasal tersebut memberikan ancaman kepada orang-orang yang secara mengaku memiliki kekuatan gaib.

Jika ketahuan, maka orang itu bisa terkenda denda maksimal Rp 200 juta dan besaran denda tersebut sudah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1.

Menurut Mbak Rara, orang yang mengaku punya kekuatan gaib hanya bisa terjerat pasal tersebut apabila dari perbuatannya bisa menimbulkan kematian atau penderitaan fisik dan mental orang lain.

Jika sudah bertindak semacam itu, maka Mbak Rara menganggap orang tersebut baru bisa dijerat sesuai RHUKP.

Wanita berusia 28 tahun itu lantas menolak pendapat yang mengatakan bahwa dirinya bisa terjerat dengan pasal tersebut.

"La kalau pekerjaan profesi pawang hujan itu kan tim doa yg berhubungan dengan alam semesta dan penyelenggara event baik swasta maupun pemerintahan jadi kemungkinan menimbulkan penyakit atau membuat penyakit fisik atau mental orang lain ya kecil bisa dibilang ngga," kata Mbak Rara, dikutip dari akun Instagram pribadinya (@rara_cahayatarotindigo) pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Mbak Rara menganggap justru pekerjaan pawang hujan yang ditekuninya bisa mendapat risiko yang sangat besar.

Bahkan bukan tidak mungkin seseorang yang berprofesi sebagai pawang hujan meninggal dunia karena tersambar petir dari langit.

"Justru pawang hujan mempunyai resiko buat dirinya sendiri bisa meninggal kena petir. Salam cahaya kasih sayang alam semesta dariku Rara." tutupnya.

Sementara itu, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru telah serahkan pemerintah kepada DPR hari ini, Rabu 6 juli 2022.

Dalam draf terbaru RKUHP tersebut tetap mengatur tentang Pasal Penghinaan Presiden. 

"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.

Dalam draf terbaru RKUHP, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.

Hal itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' tersebut.

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: