DEMOKRASI.CO.ID - Belakangan ini mulai terungkap berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Terbaru yang heboh adalah kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak kiai pengasuh ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang.
Bagaimana tidak, aparat kepolisian sampai harus mengepung dan menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, untuk mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT atau Mas Bechi.
Saat ini tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi (42) berada di Polda Jawa Timur untuk mengikuti proses hukum setelah pada Kamis (7/7) malam menyerahkan diri ke kepolisian.
Selain kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyah Ploso, berikut 3 kasus pelecahan seksual yang juga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren.
1. Kasus pencabulan santri di Ponpes Banyuwangi oleh tersangka Fauzan
Kasus pencabulan terjadi di Pondok Pesantren Desa Padang, Singojuruh, Banyuwangi. Tersangka Fauzan (52), menggunakan dalih tes keperawanan untuk melakukan aksi bejatnya dan mengiming-imingi korbannya dengan uang mahar.
Tersangka memanggil korban dengan dalih akan melakukan wawancara terkait pendidikan ponpes. Kemudian ia membujuk korban untuk melakukan tes kondisi tubuh.
Fauzan kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi setelah sejumlah santri mengaku menjadi korban pencabulan. Sedikitnya, 6 orang santri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyuwangi.
Dari jumlah ini, satu diantaranya disetubuhi dengan ancaman. Satu orang lagi, santri laki-laki menjadi korban pencabulan.
Fauzan ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia berhasil ditangkap Tim Buru Sergap Polresta Banyuwangi di Lampung Utara setelah buron satu minggu.
2. Kasus Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung
Kasus ini terjadi pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. yang menjadi pelaku adalah guru yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, Herry Wirawan.
Aksi bejat Herry terungkap setelah salah satu santri hamil. Akhirnya diketahui Herry Wirawan telah memperkosa 13 santri dan 9 orang di antaranya sudah hamil dan melahirkan.
Pemerkosaan tersebut dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan modus rayuan berupa iming-iming biaya kuliah. Bejatnya lagi, Herry tidak sekedar memperkosa para santri, ia juga melakukan penggelapan dana santri hingga mengeksploitasi korbannya.
Akibatnya, Herry divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.
Selain itu, Herry wajib membayar restitusi sebesar Rp 300 juta kepada seluruh korbannya. Bahkan harta kekayaannya disita untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para korban dan anaknya hingga dewasa.
3. Kasus dugaan pelecehan 11 santriwati oleh 3 Guru dan 1 Senior, di Ponpes Depok
Kasus pelecehan 11 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji, Depok ini diduga diduga terjadi selama satu tahun terakhir.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh tiga pengajar atau ustaz dan satu senior di pondok pesantren tersebut. Satu guru aktif dan dua guru yang sudah habis masa pengabdiannya. Sementara itu, satu pelaku berstatus sebagai siswa kelas satu SMP.
Kasus tersebut baru terungkap pada Juni 2022 saat para korban libur sekolah. Namun, baru lima korban yang berani melaporkan dari 11 santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan. DIkabarkan semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar. [tvonenews]