DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya ditahan kejaksaan, Senin (11/7/2022). Dia resmi ditahan setelah dijemput tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya.
Kabar terbaru, JEP tak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual di SPI itu. Informasi yang diperoleh jatimnow.com, ia saat ini juga dilaporkan dalam kasus ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan eksploitasi ekonomi tersebut. Menurutnya, saat ini kasus itu masih ditangani.
"Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP, pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," jelas Dirmanto, Senin (11/7/2022).
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, penyidik menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Saat ini sudah tersangka. Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh dalam kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," paparnya.
"Ini sekarang kan ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Kalau ada LP (laporan polisi), kami tindaklanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," tegasnya.
Ditanya ada berapa saksi yang diperiksa dan ada berapa korban dalam kasus tersebut, Dirmanto menyebut untuk korban ada 6 orang. Sementara untuk saksi masih dilakukan pendalaman.
"Untuk sekarang masih proses. Karena baru dilimpahkan pada April lalu. Untuk korban 6 orang. Atas nama RB dan kawan-kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI," tandas Alumni Akpol 1995 tersebut.
Dirmanto menambahkan, untuk insiden atau perlakuan eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada Tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.
"Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari Tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," pungkasnya.
Bagi anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi JEP, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 0895343777548. [republika]