DEMOKRASI.CO.ID - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, baru-baru ini berujung ricuh.
Mahasiswa menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dicopot terkait sejumlah kasus korupsi yang belum selesai ditangani.
Mahasiswa memaksa masuk kantor Kejari dengan mendorong pagar kantor hingga rubuh. Akibatnya, seorang satpam tewas tertimpa pagar.
Sementara, 1 satpam lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Buntut dari peristiwa itu, polisi menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus demo anarkis yang membuat satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tewas.
9 tersangka sudah ditangkap dan diketahui berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R, dan W. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron, masing-masing AD dan KI.
“Para tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP. Mereka terancam 4-12 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal. (bs-sam) [fajar]