DEMOKRASI.CO.ID - Perjanjian kerja sama atau MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) disarankan segera direvisi.
"Pemerintah harus memastikan revisi MoU guna menjamin terpenuhinya hak-hak PMI. Jangan sampai karena alasan kebutuhan penempatan, pekerja kita dirugikan," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Saat ini, pemerintah menyusun penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia yang lebih menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.
Revisi MoU dengan Malaysia ini, kata Netty, harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai berkepanjangan yang dapat berekses pada timbulnya masalah baru. BP2MI selalu mengatakan kalau PMI adalah VVIP, maka berikanlah pelayanan prima yang cepat, jelas, dan prosedural," kata Netty.
Politisi PKS ini juga meminta pemerintah agar mengawasi penyaluran PMI, khususnya tujuan Malaysia di tengah proses revisi MoU.
"Pastikan tidak ada pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk menyalurkan pekerja tanpa prosedur. Jangan sampai kebutuhan PMI menjadi celah terjadinya penyimpangan," katanya.
Netty berpendapat, pengawalan yang terorganisir dari pemerintah dalam proses revisi MoU harus dilakukan sejak awal sehingga tidak menimbulkan ekses lainnya.
"Proses revisi MoU dikawal serius dan perbedaan sistem perekrutan PMI di Malaysia harus dikoordinasikan dan dicarikan solusinya," tuturnya. [rmol]