DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menilai keputusan Bambang Widjojanto alias BW menjadi pengacara Mardani Maming tidak etis. Menurut dia akan ada potensi benturan kepentingan seorang mantan pimpinan KPK membela tersangka korupsi yang ditangani komisi antirasuah.
“Menurut etika, rasa-rasanya kurang pas,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Alex mengatakan meski sudah tak menjabat, Bambang masih punya hubungan dengan KPK. Misalnya, kata dia, BW pernah terkena masalah hukum yang terjadi selama menjabat sebagai pimpinan. Maka, kata dia, BW masih punya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari komisi antikorupsi. “Yang bersangkutan masih punya hak itu,” kata Alex.
BW menjadi kuasa hukum Mardani Maming dalam pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tergabung bersama tim kuasa hukum lainnya, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Mardani mengajukan gugatan itu atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. KPK menetapkan Mardani dalam kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus ini diduga bermula dari PT Prolindo Cipta Nusantara yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Peralihan IUP ini sebenarnya dilarang.
PT PCN diduga memberikan sejumlah uang kepada PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya. Kedua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan milik keluarga Mardani Maming. Aliran uang itu diduga merupakan imbal balik dari peralihan IUP yang diteken Mardani. [tempo]