DEMOKRASI.CO.ID - Lili Pintauli Siregar akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran ini pun telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui akun twitternya mengatakan, saat proses sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, ada beberapa masalah yang perlu dicermati.
Pertama, dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022.
“Aurat pengunduran dirinya tentu disampaikan kpd Pimp lainnya. Tetapi dlm penyampaian kpd publik disampaikan Ketua KPK tdk tahu,” ucapnya, Senin, (11/7/2022).
Kedua kata dia, tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri.
“Apakah ada Pejabat KPK lain yg berbuat serupa? Apakah ada pihak yg membantu, berupaya utk menutupi perbuatan Lili? Dgn tdk disidangkan akan membuat tdk terungkap semua hal tsb,” tuturnya.
Lanjut kata dia, modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius.
“Dugaan sbg upaya utk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan ybs,” pungkasnya. (selfi/fajar)