logo
×

Jumat, 29 Juli 2022

Penyuap Mardani Maming di Kasus Izin Tambang Sudah Meninggal Dunia

Penyuap Mardani Maming di Kasus Izin Tambang Sudah Meninggal Dunia

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Mardani Maming. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,  penyuap eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu telah meninggal dunia.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Henry Soetio merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN. Ia yang meminta untuk mendapatkan izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP).

Alex menyampaikan KPK mulai mengusut kasus dugaan suap Mardani Maming usai masyarakat melaporkan sejumlah fakta yang terungkap dalam perkara yang menyeret Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Perkara itu sendiri kala itu sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Kemudian itu ditindaklanjuti dengan laporannya ke Dewas. Dewas sudah mengirimkan ke pimpinan untuk minta supaya kita mendalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan," ujar Alex.

Ia mengaku proses penyelidikan usai menerima laporan tersebut terbilang cepat. Menurutnya, proses itu telah berlangsung sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

Alex juga menyebut kasus dugaan suap Mardani Maming cepat naik ke penyidikan lantaran KPK telah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana. Ia mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, salah satunya pihak pemberi suap itu sendiri.

"Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer. Dan disertai pula dengan bukti, bukti transfer itu," ujar Alex.

Sebelumnya, Mardani Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Ia diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Kasus ini mulai diusut KPK setelah lembaga antirasuah itu resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022. KPK lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: