DEMOKRASI.CO.ID - Aktris, Nikita Mirzani yang tengah terseret kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang berstatus wajib lapor diduga berangkat ke luar negeri pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 11.28 WIB.
Seperti diketahui padahal Polresta Serang Kota mewajibkan Nikita melapor sepekan sekali atau tepatnya pada Jumat (29/7/2022) hari ini.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, membenarkan kepergian aktris tersebut.
"Benar, berdasarkan data yang kami miliki memang benar yang bersangkutan (Nikita Mirzani) melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya, Jum'at (29/7/2022).
Habiburrahman menjelaskan, Nikita pergi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Rabu (27/7/2022) pukul 11.28 WIB.
"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan. Yang bersangkutan tidak spesifik menggunakan pesawat apa, cuma kode alat angkutnya TG434," ucapnya.
Habiburrahman menambahkan, pihaknya tidak tahu tujuan Nikita, hanya saja pihaknya mengetahui jam keberangkatan artis kontroversial tersebut.
"Kalau tujuannya yang bersangkutan tidak bisa kami pastikan. Karena data kami hanya menyebutkan yang bersangkutan melintas saja mulai dari tanggal dan jam berapa," jelasnya. [era]