DEMOKRASI.CO.ID - Nama Provinsi Jawa Barat yang bakal diubah melalui pembentukan dana atau penyusunan regulasi baru mendapat sorotan dari akademisi.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira salah satu akademisi di Jawa Barat yang ikut menyoroti progres penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) Jawa Barat di DPR.
Menanggapi perkembangan kekinian, Indra melihat diskursus yang muncul ke permukaan terkait pengubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda, sebagaimana diusulkan oleh sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat di sana, harus diperjelas di dalam naskah RUU yang tengah disusun DPR.
Pasalnya, dia mengetahui histori penamaan Sunda sebelum menjadi Jawa Barat, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan primordial.
"Tentu di tengah situasi sekarang yang ada primordialisme entitas etnik tidak mudah mengawalnya," ujar Indra dalam acara Bedah Riset Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung bertajuk "Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7).
Secara histori, yang diketahui Indra penamaan Sunda sebelum menjadi Jawa Barat lahir karena ada kaitanya dengan hadirnya penjajah Belanda ke bumi pertiwi.
Namun mengingat di tengah kondisi Indonesia yang memunculkan isu sensitif tentang suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), rencana pengubahan nama harus memiliki dasar yang lebih dalam.
"Karena itu kita hati-hati betul, jangan sampai pengusulan itu nembak ke etnik dari istilah yang kita usulkan," tuturnya mewanti-wanti.
Menurut Indra, salah satu aspek yang harus dimasukkan dalam penyusunan naskah RUU Jawa Barat ini adalah aspek filosofis yang di mana dimunculkan dalam hasil riset para akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
"Mereka (DPR) naskah akademiknya hanya aspek yuridis, belum termasuk filosofis dan sosiologis. Sedangkan dalam penelitian ini saya baca itu sarat makna historis, filosofisnya, sehingga itu bisa melengkapi naskah akademik yang disusun badan legislasi (DPR)," katanya.
Meski berbagai elemen masyarakat termasuk akademisi berupaya keras mencari dalil-dalil untuk pengubahan nama Provinsi Jawa Barat, Indra meyakini hal tersebut akan peruma jika tidak dibarengi dengan dorongan dari pemerintah daerah (pemda).
Dia berpandangan, jika pemda tak ikut mendorong adanya pengubahan nama yang menjadi aspirasi masyarakat, maka akan muncul kendala yang terjadi dalam proses legislasinya.
Maka dari itu, Indra berkesimpulan bahwa pengubahan nama Provinsi Jawa Barat pada akhirnya bukan persoalan hukum tapi politik. Karena dia melihat dari segi hukum sudah terdapat landasan-landasan yang memperbolehkannya.
"Pada ujungnya bukan masalah hukum, (tapi) masalah politik. Ada tension enggak, ada preasure enggak, ada kepedulian enggak dari orang-orang lokal dalam hal ini politik lokal misalnya gubernur, DPRD untuk memutus itu," cetusnya.
"Kalau hanya komunitas, katakanlah dari UIN sekarang masuk, itu hanya pendapat akademisi yang didegar tapi tidak didengarkan. Tapi kalau itu dari institusi pemda akan menjadi lain lagi," demikian Indra. [rmol]