logo
×

Sabtu, 30 Juli 2022

Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, Begini Teknis Pelayanan di KPU

Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, Begini Teknis Pelayanan di KPU

DEMOKRASI.CO.ID - Masa pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka mulai 1 Agustus sudah disediakan teknis pelayanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami di tingkat Kesekjenan, sesuai dengan surat perintah dari Ketua (KPU RI) telah menyiapkan 8 tim teknis,” ujar Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, Jumat (29/7).

Bernard merinci, dari total 8 tim yang disiapkan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan terbagi ke dalam 3 pos pelayanan

Sebanyak 6 tim akan melakukan pengecekan administrasi pendaftaran yang dibawa parpol. Kemudian 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

Khusus untuk tim yang bertugas melakukan pengecekan dokumen pendaftaran akan dibagi dalam 3 kategori parpol sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan MK 55/2020.

Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold atau punya kursi di DPR RI. Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI. Ketiga, parpol baru.

"Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru,” ungkap Bernard.

Dalam tahapan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, sebagaimana tertuang dalam PKPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, KPU memulainya pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.

Terkhusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran, paprol berkesempatan mendaftarmulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: