DEMOKRASI.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi memutuskan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penurunan angka upah minimum provinsi (UMP) yang digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Adanya upaya banding yang dilakukan pihak Pemprov DKI, berharap angka UMP masih stabil dan sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dilansir dari pers rilis PPID, Rabu (27/7/2022).
Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan. Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Sebelum rilis resmi Pemprov DKI Jakarta terbit terkait upaya banding, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan segera diputuskan.
"Insya Allah, nanti akan diputuskan. Disnaker terus berkoordinasi," kata Riza di pelataran Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Namun diberitakan sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengaku telah melakukan komunikasi dengan Anies Baswedan. Dia menilai hasil dari koordinasi tersebut ada kecenderungan Gubernur tidak akan melakukan banding.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," jelas Iqbal, dilansir dari siaran pers KSPI dan Partai Buruh, Rabu (27/7/2022).
Serikat buruh pun mengecam mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini apabila tidak melakukan banding.
Secara tegas Iqbal mengatakan belum pernah terjadi peristiwa di mana Gubernur dikalahkan oleh PTUN, namun tidak melakukan banding. [tvonenews]