logo
×

Kamis, 14 Juli 2022

Pasal Penghinaan Presiden, Zaenal Abidin Raim: Negara Kita Nampaknya Belum Serius Memajukan Demokrasi

Pasal Penghinaan Presiden, Zaenal Abidin Raim: Negara Kita Nampaknya Belum Serius Memajukan Demokrasi

DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Zaenal Abidin Raim mengkritik pasal penghinaan presiden yang termuat di dalam RKUHP.

Pasalnya, dalam pasal tersebut disebutkan barangsiapa yang menghina presiden maka akan dipenjara.

Melalui pasal ini warga negara yang mengkritik kebijakan presiden berpotensi dinilai menghina presiden.

“Sehingga masyarakat akan takut bersuara karena pasal itu disertai ancaman penjara,” kata Zaenal kepada Pojoksatu.id, Kamis (13/7/2022).

Ia menyebutkan, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah membatalkan pasal penghinaan presiden.

“Itu karena dinilai rawan dimanipulasi, tetapi di RKUHP yang baru dimunculkan lagi, isinya juga masih rawan untuk dimanipulasi,” ujarnya.

Ia juga menilai, bahwa pasal penghinaan presiden yang termuat dalam RKUHP itu merupakan kemunduran demokrasi.

“Negara kita nampaknya belum serius memajukan demokrasi, buktinya kebebasan berpendapat berupaya dihambat dengan memunculkan pasal penghinaan presiden,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 217 diatur pasal tentang penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP disebutkan, ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden.

Kemudian, Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Itu melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (pojoksatu/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: