DEMOKRASI.CO.ID - Pacar Brigadir J minta perlindungan Polisi seiring dengan pengusutan kasusnya yang terus berlangsung.
Hal tersbut diungkapkan oleh pihak keluarga Vera Simanjuntak yang merupakan pacar dari Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Keputusan Vera meminta perlindungan pada Polisi tersebut terkait dengan dirinya yang menjadi saksi dalam penyelidikan tewasnya Brigadir J yang dikatakan oleh kepolisian akibat aksi Polisi tembak Polisi dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
Saat ini Vera tinggal di rumah keluarga di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Kami pun berharap ada pengamanan dan juga ada perlindungan terhadap kami keluarga dan juga Vera yang merupakan saksi," terang kakak Vera, Ucok pada Kamis 28 Juli 2022.
Ucok juga menjelaskan bahwa lingkungan kediaman Vera juga cukup sepi.
Selain itu jarak antara tempat kerja dan rumah Vera juga jauh sehingga membuatnya menjadi khawatir akan keselamatannya.
“Vera terkadang harus pulang larut malam," ucap Ucok.
Terkait statusnya sebagi saksi kematian Brigadir J, Vera telah datang ke Mapolda Jambi dengan didampingi oleh dua orang pengacara Ferdi dan Ramos Hutabarat.
Saat pemeriksaan itu, handphone milik Vera Simanjuntak pun disita Polisi sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan tersebut pacar Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bernama Vera Simanjuntak membeberkan pengakuan mengejutkan.
Vera mengaku bahwa dia sempat berkomunikasi dengan pacarnya di hari yang sama saat terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Kepada polisi Vera Simanjuntak mengaku sempat berkomunikasi dengan Brigadir J di hari kejadian atau 8 Juli 2022.
Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak mengaku, berkomunikasi pada 8 Juli 2022 tepatnya pukul 16.34 WIB.
Ternyata di waktu yang tidak jauh berbeda pada hari yang sama yakni pukul 17.00 WIB, Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E.
Dengan demikian, komunikasi terakhir Brigadir J dengan Vera hanya terpaut 17 menit di antara waktu kejadian baku tembak.
Hal ini disampaikan Vera yang didampingi Kuasa Hukum Ramos Hutabarat, usai menjalani pemeriksaan 6 jam oleh Penyidik Bareskrim Polri di Mapolda Jambi pada Minggu 24 Juli 2022.
"Ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, yang ditanyakan seputar komunikasi klien kami dengan Brigadir J," kata Ramos di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Minggu 24 Juli 2022.
Ditambahkan Ramos, bahwa handphone merek iPhone milik Vera disita penyidik sebagai barang bukti. "Benar, disita penyidik dan dijadikan barang bukti," tambahnya.
Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga maupun orang terdekat dari mendiang Brigadir J.
Sebelumnya, pada Jumat 22 Juli lalu memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir J, hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kekasi mendiang Brigadir J yakni Vera. [disway]