DEMOKRASI.CO.ID - Organisasi Advokat Indonesia (KAI) memecat pengacara Razman Arif Nasution secara tidak hormat. Keputusan itu resmi ditetapkan mulai hari ini, Jumat (15/7/2022).
Keputusan untuk memecat Razman Arif Nasution dari anggota KAI diambil melalui rapat internal dari Badan Kehormatan KAI yang dihadiri pengurus pusat hingga pengurus daerah seluruh Indonesia.
Usai rapat, para petinggi KAI pun menggelar konferensi pers yang diwaliki, di antaranya Petrus Bala Pattyona dan Nazarudin Lubis. Nazarudin Lubis selalku Vice President KAI membacakan hasil keputusan rapat di depan para wartawan.
"Memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Saudara Razman Arif Nasution dari jabatannya sebagai Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia bidang hak-hak konsumen dan memberhentikannya dari keanggotan KAI," kata Nazarudin Lubis.
Selain itu, ada dua poin lain yang menjadi keputusan. Yakni mencabut surat keputusan Dewan KAI tentang pengangkatan advokat Razman Arif Nasution.
"Ketiga, melarang dengan keras Razman Arif Nasution menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut KAI, logo, bendera, baik untuk kepentingan pribadi maupun klien lainnya. Keputusan ini berlaku ditetatkan di Jakarta 15 Juli 2022," tutur Nazarudin Lubis.
Alasan KAI melakukan pemecatan terhadap Razman Arif Nasution, lantaran pengacara 52 tahun itu mendaftarkan diri untuk menggeluti profesi tersebut kepada KAI.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam video yang diunggah oleh Hotman Paris di Instagram menjelaskan soal alasan memecat Razman Arif Nasution. Hal itu tidak terlepas dari sepak terjang Razman sebagai pengacara yang bikin heboh dalam beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, Razman belakangan dikabarkan merayu kliennya, Iqlima Kim untuk menjadi istri kedelapan. Belum lagi perseteruan Razman dengan Denise Chariesta dan Iqlima Kim. Juga soal pengakuan dr Richard Lee yang mengaku kerap dimintai duit oleh Razman.
"Laporan dari masyarakat ada yang hadir ke KAI. Diterima Bapak Petrus dan sekjen.
Laporan-laporan itu yang sangat meresahkan kami. Dia bawa-bawa nama KAI sebagai Vice President, tapi melakukan yang tidak benar menurut masyarakat dan laporan-laporan ke kami. Kami advokat, profesi yang sangat terhoramt. Namun bagaimana masyarakat mau didampingi kalau pengacara tidak jelas kata-atanya. Media juga sudah tahu bagaimana pengakuan klien-klien dia. Dari situ KAI memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution," kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. [suara]